• info@itbaas.ac.id |
  • (0271)726156

Ringkasan Materi

Mata kuliah ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan bagi mahasiswa untuk dapat memahami apakah prosedur pembukuan, administrasi dan prosedur pemeriksaan pajak secara terperinci sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.Setelah menyelesaikan mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu mengaplikasikan pemeriksaan pajak.


Tujuan Pembelajaran

Adapun Tujuan dari pembelajaran pada materi pemeriksaan pajak:
1. Untuk mengetahui proses menyampaikan SPT LB, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
2. Untuk Mengatahui menyampaikan SPT tetapi melampau jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Surat teguran
3. Untuk mengetahui proses Wajib pajak mengajukan keberatan
4. Untuk mengetahui pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak


Alokasi Pertemuan

Alokasi Pertemuan kuliah ini direncanakan : 14 Pertemuan


Rekap Pertemuan

Mahasiswa dalam menempuh mata kuliah Sistem Operasi di kampus ITB AAS Indonesia, akan mendapatkan materi mencakup sebagai berikut:
1. Pertemuan ke 1 : Perkenalan (Kontrak Kuliah)
2. Pertemuan ke 2 : Pembukuan dan Pencatatan
3. Pertemuan ke 3 : Surat Pemberitahuan (SPT)
4. Pertemuan ke 4 : Dasar-dasar pemeriksaan pajak
5. Pertemuan ke 5 : Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Pemeriksaan Pajak
6. Pertemuan ke 6 : Tata Cara Pemeriksaan Pajak
7. Pertemuan ke 7 : Produk Hukum Pemeriksaan Pajak
8. Pertemuan ke 8 : Pemeriksaan Atas SPT Tahunan PPh OP
9. Pertemuan ke 9 : Pemeriksaan Atas SPT Tahunan PPh Badan
10. Pertemuan ke 10 : Pemeriksaan Atas SPT Masa PPh Pemotongan dan Pemungutan
11. Pertemuan ke 11 : Pemeriksaan Atas SPT Masa PPN dan PPNBM
12. Pertemuan ke 12 : Pemeriksaan Atas Transaksi Hubungan Istimewa
13. Pertemuan ke 13 : Studi Kasus Pemeriksaan Pajak
14. Pertemuan ke 14 : Quis


Hasil Capaian Pembelajaran

Setelah melakukan proses pembelajaran di kampus ITB AAS Indonesia, maka mahasiswa akan memiliki kemampuan dalam bidang perpajakan, terkhusus dalam mata kuliah pemeriksaan pajak yakni :
1. Mahasiswa mampu memahami tata cara pembukuan dan pencatatan
2. Mahasiswa mampu memahami hak dan kewajiban para pihak pemeriksaan pajak
3. Mahasiswa mampu memahami pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
4. Mahasiswa mampu memahami proses banding

2020 © ITB AAS INDONESIA